Tuesday, November 24, 2020

PUBLIKASI ILMIAH TIDAK HANYA PTK ; Makalah juga.

Publikasi Ilmiah tidak hanya PTK yang diakui angka kreditnya, dalam tulisan ini ijinkan saya berbagi tentang “makalah” yang diakui angka kreditnya. Mari kita lihat dahulu dasarnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009. Ada 3 sub unsur kegiatannya seperti tabel dibawah ini.

Melaksanakan Publikasi Ilmiah

 

 

 

 

 

 

 

2.1

Presentasi pada forum ilmiah

 

a.

Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah

 

b.

Menjadi pemrasaran/narasumber pada kolokium atau diskusi ilmiah

2.2

Melaksanakan publikasi Ilmiah  hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.

 

a.

Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BSNP.

 

b.

Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.

 

c.

Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.

 

d.

Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.

 

e.

Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

f.

Membuat makalah  berupa  tinjauan  ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan,  disimpan di perpustakaan.

 

g. 

Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.

 

 

1)

Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional

 

 

2)

Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).

 

h. 

Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.

 

 

1)

Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi

 

 

2)

Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak  terakreditasi/tingkat provinsi.

 

 

3)

Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya).

2.3

Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru:

 

a.

Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:

 

 

1)

Buku  pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2)

Buku  pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN

 

 

3)

Buku pelajaran dicetak oleh penerbit  tetapi belum ber-ISBN.

 

b.

Membuat modul/diktat  pembelajaran per semester:

 

 

1)

Digunakan di tingkat  Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.

 

 

2)

Digunakan di tingkat  kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

 

 

3)

Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat

 

c.

Membuat buku dalam bidang pendidikan:

 

 

1)

Buku dalam bidang pendidikan  dicetak oleh penerbit  dan ber-ISBN.

 

 

2)

Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit  tetapi  belum ber-ISBN.

 

d.

Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.

 

e.

Membuat buku pedoman guru


Mari kita lihat sub-unsur 2 point f yaitu Membuat makalah  berupa  tinjauan  ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan,  disimpan di perpustakaan. Supaya Makalah tinjauan ilmiah diakui angka kreditnya sebanyak 2, ini hal-hal penting yang harus diperhatikan.

  1. Makalah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya

  2. disimpan di perpustakaan sekolah (Pengesahan dari Kepala Perpustakaan Sekolah)

  3. mengikuti kerangka sesuai dengan Buku 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

Kerangka Isi Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal 


1)  Bagian Awal

Terdiri  dari  halaman  judul;  lembaran  persetujuan;  kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan Lampiran; serta abstraksi atau ringkasan.

2)  Bagian Isi

Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:

  1. Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan       Masalah, Tujuan, dan Manfaat.

  2. Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.

  3. Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari satuan pendidikannya.

Yang harus disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).

3)  Bab Kesimpulan.

4)  Bagian Penunjang:

Memuat daftar pustaka dan Lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.


Demikianlah, semoga bermanfaat.

Sumber: Buku 4 tentang PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA (KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2019)














 

No comments:

Post a Comment